Selamat Datang di Website Resmi PT. Jasa Lingkungan Indonesia Hubungi Kami
Foto: Illustrasi
Program pengembangan kota hijau bertujuan untuk meningkatkan kualitas ruang kota agar terjamin keberlanjutannya, sekaligus responsif terhadap perubahan iklim. inisitif ini dapat diletakkan dalam konteks implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota / Kabupaten serta peningkatan peran aktif dan kemitraan antar para pemangku kepentingan pada aras atau tingkat lokal. Pada tahap inisiasi ini, program ini difokuskan pada tiga atribut yaitu pertama, perencanaan dan pencanangan kota yang ramah lingkungan. Kedua, perwujudan ruang terbuka hijau 30 persen, dan ketiga, peningkatan peran masyarakat melalui komunitas hijau. Pada tahun-tahun mendatang, pemerintah kota / kabupaten diharapkan akan dapat lebih memperluas cakupan perwujudan kota hijau melalui implementasi  atribut kota hijau lain secara lebih komprehensif dan inklusif.

 GREEN PLANNING AND DESIGN  Kota  Banda Aceh terdiri dari:

  1. RTRW 2009-2029 Kota Banda Aceh mengadopsi prinsip perencanaan kota hijau dan menjaga karakter kota.
  2. Dokumen perencanaan untuk: Kawasan wisata Ulee Lheue, RTBL Pusat Kota Baru dan Ulee Kareng, Banda Aceh Water Front City, Rencana Aksi Kota Hijau 2013-2017
  3. Rusunawa di dekat pusat kota di Keudah dan asrama mahasiswa di dekat sekolah dan universitas.   

Foto: VISI Green CityBanda Aceh

Kota hijau dapat dipahami sebagai kota yang ramah lingkungan, dengan memanfaatkan secara efektif dan efisien sumberdaya air dan energi, mengurangi limbah, menerapkan sistem transportasi terpadu, menjamin kesehatan lingkungan, serta mensinergikan lingkungan alami dan buatan. Kota hijau menerapkan dalam praktik nyata prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, baik secara ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan secara terintegrasi.
   
Kota hijau sendiri dapat dikenali antara lain delapan atribut, yakni perencanaan dan perancangan kota ramah lingkungan, ketersediaan ruang terbuka hijau yang memadai, konsumsi energi yang efesien, pengelolaan air yang efektif, pengelolaan limbah yang baik. Selanjutnya, bangunan yang hemat energi atau bangunan hijau, penerapan sistem transportasi yang berkelanjutan, dan peningkatan peran masyarakat sebagai komunitas hijau.
   
UU 26 / 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR) telah mensyaratkan setiap kota untuk menyediakan ruang terbuka hijau minimal sebesar 30 persen dari luas wilayah kota, dengan rincian ruang terbuka hijau publik 20 persen dan ruang terbuka hijau privat 10 persen. "Ketentuan preskriptif mengenai ruang terbuka hijau tersebut harus secara eksplisit termuat dalam setiap Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTTW).