Selamat Datang di Website Resmi PT. Jasa Lingkungan Indonesia Hubungi Kami
Selain persyaratan kompetensi yang ditunjukkan oleh sertifikat kompetensi Auditor Lingkungan Hidup, seorang Auditor hendaknya memiliki dan mampu memperagakan seperangkat atribut personal berikut dalam melaksanakan proses audit:
  • Beretika (ethical); adil, jujur, mengungkapkan kebenaran, dan bijaksana
  • Berpikiran terbuka (open minded); bijak dalam mempertimbangkan ide atau pendapat alternatif
  • Diplomatis (diplomatic); bijak dalam berkomunikasi dan berhadapan dengan orang lain
  • Pemerhati keadaan sekitar (observant); selalu aktif memperhatikan kegiatan dan kondisi lingkungan yang ada di sekitarnya
  • Cerdas (perceptive); peduli dan mampu memahami berbagai situasi
  •  Luwes (versatile); mampu beradaptasi pada berbagai situasi yang berbeda
  • Gigih (tenacious); memiliki kegigihan & berfokus untuk mencapai tujuan
  • Tegas (decisive); mampu menyimpulkan sesuatu dengan cepat berdasarkan alasan dan analisa yang logisv 
  • Percaya diri (self reliant); mampu bertindak dan bekerja secara mandiri sekaligus berinteraksi secara efektif dengan yang lainnya
Foto: Illustrasi

Dalam menjalankan profesinya, seorang Auditor hendaknya menerapkan dan memelihara etika profesi Auditor sebagai berikut:
  1. Cerdas, jujur, objektif dalam setiap menjalankan tugas pekerjaan. Tidak memuat pernyataan dalam laporan audit yang dipercaya tidak benar atau menyesatkan yang disebabkan oleh kurangnya informasi.
  2. Jika menjumpai kegiatan Auditi yang melanggar hukum (ilegal) atau berpotensi bahaya hendaknya segera menginformasikan kepada wakil Auditi, dan kegiatan tersebut diberikan perhatian khusus, dan pemberitahuan tersebut harus dilakukan secara tertulis.
  3. Tidak membuka rahasia hasil audit atau informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Klien, kecuali bila dipersyaratkan dan ditentukan oleh hukum.
  4. Tidak melaksanakan kontrak atau tugas yang diketahui diluar kemampuan dan kapabilitas profesionalnya.
  5. Tidak menerima apapun dan berapapun nilainya dari pihak-pihak yang dapat menyebabkan keberpihakan atau diasumsikan akan mempengaruhi keberpihakan penilaian profesionalnya.
  6. Informasi dari Auditi, Klien atau organisasi lainnya tidak akan digunakan tanpa melakukan verifikasi dan validasi.
  7. Seluruh proses audit akan dilaksanakan sesuai dengan standar dan acuan yang berlaku.
  8. Akan memelihara rekaman (log sheet) dari seluruh pekerjaan audit yang dilakukan dan pelatihan yang diikuti.
  9. Akan selalu terus menerus berupaya meningkatkan kemampuan, efektifi tas, dan mutu dari jasa profesionalnya.
  10. Tidak akan berpartisipasi dalam audit yang tidak mampu dilakukan karena tidak fasih dalam bahasa yang disepakati dalam audit.
Perusahaan Kami Telah terbukti berpengalaman dalam Audit Lingkungan Hidup, dan jenis Dokumen lingkungan lainnya jika Anda ingin menjadi rekanan kami maka HUBUNGI KAMI