Selamat Datang di Website Resmi PT. Jasa Lingkungan Indonesia Hubungi Kami
“Earth Day” atau yang sering kita dengar dengan sebutan hari Bumi, diperingati setiap tanggal 22 April. Pada tanggal ini lahir sebuah gerakan perubahan yang sangat peduli terhadap lingkungan di tahun 1970-an. Diprakarsai oleh seorang senator Amerika Serikat, Gaylord Nelson, saat itu ia melakukan protes secara nasional terhadap kalangan politik terkait permasalahan lingkungan yang sudah semakin mengkhawatirkan, dan diperlukan gerakan baru yang berkonsep “green” demi terjaganya keseimbangan lingkungan di Bumi.
Konsep “green” yang selalu didengungkan ini sebenarnya berawal dari kekhawatiran luar bisa dari seluruh penghuni bumi tentang kelangsungan planet ini. Apalagi dengan semakin meningkatnya rata-rata suhu di bumi hingga 2 sampai dengan 4 ° C pada tahun 2100. Efeknya sudah mulai terasa secara global, mulai dari banyaknya keanekaragaman hayati yang punah, penyebaran berbagai penyakit, cuaca yang ekstrim, hingga keanaikan permukaan air laut.

Kontribusi yang cukup besar adalah pemakaian bahan bakar fosil untuk energi, untuk pembangkit listrik, transportasi, pemanas, operasi industri. Semua kegiatan itu memberikan sumbangan terbesar dalam emisi, dan 80% dari total emisi merupakan karbondioksida, dan sayangnya semua itu merupakan variabel-variabel yang sangat bisa dikendalikan oleh kita semua.

Tahun ini, tidak ada salahnya seandainya kita juga mencoba untuk memperbaharui gerakan cinta lingkungan ini dengan memberikan ide baru yang lebih segar dan lebih “membumi” dalam mempercepat proses perbaikan lingkungan. Cara yang paling efektif antara lain adalah dengan melakukan pembelian pada produk-produk yang ramah lingkungan. Apabila tiap individu dengan sadar menggunakan produk yang ramah lingkungan, artinya telah berperan besar dalam perbaikan dan kelangsungan hidup di Bumi.

Lalu bayangkan apabila pembelian terhadap produk-produk yang ramah lingkungan tersebut dilakukan oleh Negara, bukan individu lagi. Pertanyaannya adalah sejauhmana pengadaan pemerintah dapat memberikan kontribusi besar untuk Bumi kita ? Kita tahu bahwa dari 1.047 triliun APBN kita sebesar 31,2 % di alokasikan untuk pengadaan barang/jasa. Artinya dapat dibayangkan pengaruh APBN sangat signifikan dalam membantu percepatan pelaksanaan proses perbaikan lingkungan di Indonesia.

Hal pertama yang dilakukan adalah melakukan efisiensi energi, memaksimalkan efisiensi energi pada bangunan publik maupun pelaksanaan renovasi yang hemat energi. Melakukan pembeli peralatan kantor pemerintah yang hemat energi (mulai dari Personal Computer, printer,mesin foto kopi dll). Contoh lain adalah melakukan pembelian mobil yang lebih efisien untuk armada publik. Mempromosikan sumber energi baru yang lebih ramah lingkungan (misalnya tenaga matahari), sehingga pengadaan kebutuhan listrik menjadi ramah lingkungan. Yang tidak kalah pentingnya adalah mengurangi polusi udara, misalnya dengan melakukan pembelian armada bus dan mobil dengan emisi rendah. Sisi lain yang harus juga dilakukan adalah hanya membeli kayu / produk kayu dari hutan tanaman industri dan meningkatkan proporsi kayu yang berasal dari hutan yang dikelola secara berkelanjutan.

Green Public Procurement
Pengadaan Publik yang ramah lingkungan (Green Public procurement/GPP) merupakan suatu prosedur dimana pertimbangan lingkungan diperhitungkan dalam proses pengadaan publik. Green Public procurement adalah pengadaan yang lebih cerdas, itu berarti meningkatkan efisiensi pengadaan publik dan pada saat yang sama menggunakan kekuatan pasar masyarakat untuk membawa manfaat bagi lingkungan baik secara lokal maupun global.

Banyak negara-negara maju telah menerapkan pengadaan dengan konsep pengadaan yang berkelanjutan, dengan sebagian besar berfokus pada pengadaan publik yang ramah lingkungan. Pendekatan ini diterima secara luas sebagai salah satu alat yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk mempromosikan produksi produk-produk yang ramah lingkungan. Indonesia sendiri sebenarnya telah melaksanakan konsep-konsep tersebut secara garis besar dalam kebijakan pembangunan nasional. Konsep-konsep dalam meningkatkan produktivitas dan manajemen lingkungan seperti minimalisasi limbah, sistem manajemen yang berbasis lingkungan, Eco-Labeling, Life Cycle Assessment, dan beberapa hal lainnya. Namun dalam sistem dan pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sudah ada, dalam hal ini Keppres 80 Tahun 2003 belum secara jelas menyatakan bahwa dalam pengadaan barang/jasa diharapkan lebih memberikan perhatian terhadap lingkungan. Prakarsa Green Procurement dimulai sejak awal tahun 2004, tetapi masih pada tahap “introduction” dan hingga saat ini belum ada aturan yang memberikan ruang besar untuk berkembangnya konsep “green” di Indonesia.

Lalu kenapa Indonesia harus menerapkan Pengadaan publik yang ramah lingkungan ? ada beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan sangat kuat, Orientasi pada lingkungan masa depan yang lebih baik terutama untuk anak cucu, Menangani tujuan-tujuan kebijakan lokal, penggagas untuk inovasi baru, popular (international best practice), dan yang paling penting adalah pengadaan publik yang berwawasan lingkungan sangat mungkin dilakukan.
Kita semua sepakat bahwa, Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah salah satu katalis terbesar yang dapat menunjang pelaksanaan pengadaan yang berwawasan lingkungan. Untuk itu, dalam melakukan setiap kegiatan yang terkait dengan pengadaan, setiap Pengguna Anggaran (PA) selayaknya melakukan beberapa persiapan yang terkait lingkungan, salah satu persyaratan yang seharusnya menjadi perhatian pejabat yang bersangkutan adalah green public procurement.

Peran LKPP
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) merupakan salah satu lembaga yang mempunyai pengaruh penting dalam perkembangan pengadaan barang/jasa pemerintah. Lembaga inilah yang menjadi salah satu pendorong dalam pelaksanaan green public procurement di Indonesia. Menjadi menarik setelah mengikuti pembahasan mengenai perubahan Keppres 80 tahun 2003. Sudah menjadi “international best practice” di dunia saat ini, bahwa green public procurement adalah suatu keniscayaan yang harus dilaksanakan, tentu dengan mengatasnamakan juga perkembangan umat manusia. Dari Draft Final Perpres pengganti kepres 80 tahun 2003, konsep green public procurement telah masuk didalam salah satu pasalnya, tentunya dengan beberapa penyesuaian.

Didalam pasal 103 Draft final Perpres tentang pengadaan barang/Jasa pemerintah disebutkan bahwa : “(1) Konsep Ramah Lingkungan merupakan suatu proses pemenuhan kebutuhan Barang/Jasa Kementrian/Lembaga/Daerah/Instansi sehingga keseluruhan tahapan proses pengadaan tidak hanya memberikan manfaat untuk K/L/D/I tetapi juga untuk masyarakat dan perekonomian dengan meminimalkan dampak kerusakan lingkungan. (2) Konsep Pengadaan Ramah Lingkungan dapat diterapkan ke dalam Dokumen Pemilihan berupa persyaratan-persyaratan tertentu yang mengarah pada pemanfaatan sumber daya alam secara arif dan mendukung pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai dengan karakteristik pekerjaan.” Dengan adanya pasal, sudah terdapat payung hukum yang jelas dalam pelaksanaan green public procurement di Indonesia.
Di “Hari Bumi” ini, mari kita buat lompatan besar dalam penerapan pengadaan barang publik yang selalu berwawasan lingkungan demi kehidupan di Bumi yang lebih baik.

Oleh : Hermawan, SE. MM, Kasubdit Iklim Usaha, Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Sumber: http://www.lkpp.go.id/