PT. JASA LINGKUNGAN INDONESIA adalah Perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang Jasa Study, Environment, (AMDAL, AUDIT LINGKUNGAN, DELH), Management & Engineering Consultant

KONTAK KAMI

Selamat Datang di Website Resmi PT. Jasa Lingkungan Indonesia Hubungi Kami
Foto: Illustrasi
Program pengembangan kota hijau bertujuan untuk meningkatkan kualitas ruang kota agar terjamin keberlanjutannya, sekaligus responsif terhadap perubahan iklim. inisitif ini dapat diletakkan dalam konteks implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota / Kabupaten serta peningkatan peran aktif dan kemitraan antar para pemangku kepentingan pada aras atau tingkat lokal. Pada tahap inisiasi ini, program ini difokuskan pada tiga atribut yaitu pertama, perencanaan dan pencanangan kota yang ramah lingkungan. Kedua, perwujudan ruang terbuka hijau 30 persen, dan ketiga, peningkatan peran masyarakat melalui komunitas hijau. Pada tahun-tahun mendatang, pemerintah kota / kabupaten diharapkan akan dapat lebih memperluas cakupan perwujudan kota hijau melalui implementasi  atribut kota hijau lain secara lebih komprehensif dan inklusif.

 GREEN PLANNING AND DESIGN  Kota  Banda Aceh terdiri dari:

  1. RTRW 2009-2029 Kota Banda Aceh mengadopsi prinsip perencanaan kota hijau dan menjaga karakter kota.
  2. Dokumen perencanaan untuk: Kawasan wisata Ulee Lheue, RTBL Pusat Kota Baru dan Ulee Kareng, Banda Aceh Water Front City, Rencana Aksi Kota Hijau 2013-2017
  3. Rusunawa di dekat pusat kota di Keudah dan asrama mahasiswa di dekat sekolah dan universitas.   

Foto: VISI Green CityBanda Aceh

Kota hijau dapat dipahami sebagai kota yang ramah lingkungan, dengan memanfaatkan secara efektif dan efisien sumberdaya air dan energi, mengurangi limbah, menerapkan sistem transportasi terpadu, menjamin kesehatan lingkungan, serta mensinergikan lingkungan alami dan buatan. Kota hijau menerapkan dalam praktik nyata prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, baik secara ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan secara terintegrasi.
   
Kota hijau sendiri dapat dikenali antara lain delapan atribut, yakni perencanaan dan perancangan kota ramah lingkungan, ketersediaan ruang terbuka hijau yang memadai, konsumsi energi yang efesien, pengelolaan air yang efektif, pengelolaan limbah yang baik. Selanjutnya, bangunan yang hemat energi atau bangunan hijau, penerapan sistem transportasi yang berkelanjutan, dan peningkatan peran masyarakat sebagai komunitas hijau.
   
UU 26 / 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR) telah mensyaratkan setiap kota untuk menyediakan ruang terbuka hijau minimal sebesar 30 persen dari luas wilayah kota, dengan rincian ruang terbuka hijau publik 20 persen dan ruang terbuka hijau privat 10 persen. "Ketentuan preskriptif mengenai ruang terbuka hijau tersebut harus secara eksplisit termuat dalam setiap Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTTW). 

Selain persyaratan kompetensi yang ditunjukkan oleh sertifikat kompetensi Auditor Lingkungan Hidup, seorang Auditor hendaknya memiliki dan mampu memperagakan seperangkat atribut personal berikut dalam melaksanakan proses audit:
  • Beretika (ethical); adil, jujur, mengungkapkan kebenaran, dan bijaksana
  • Berpikiran terbuka (open minded); bijak dalam mempertimbangkan ide atau pendapat alternatif
  • Diplomatis (diplomatic); bijak dalam berkomunikasi dan berhadapan dengan orang lain
  • Pemerhati keadaan sekitar (observant); selalu aktif memperhatikan kegiatan dan kondisi lingkungan yang ada di sekitarnya
  • Cerdas (perceptive); peduli dan mampu memahami berbagai situasi
  •  Luwes (versatile); mampu beradaptasi pada berbagai situasi yang berbeda
  • Gigih (tenacious); memiliki kegigihan & berfokus untuk mencapai tujuan
  • Tegas (decisive); mampu menyimpulkan sesuatu dengan cepat berdasarkan alasan dan analisa yang logisv 
  • Percaya diri (self reliant); mampu bertindak dan bekerja secara mandiri sekaligus berinteraksi secara efektif dengan yang lainnya
Foto: Illustrasi

Dalam menjalankan profesinya, seorang Auditor hendaknya menerapkan dan memelihara etika profesi Auditor sebagai berikut:
  1. Cerdas, jujur, objektif dalam setiap menjalankan tugas pekerjaan. Tidak memuat pernyataan dalam laporan audit yang dipercaya tidak benar atau menyesatkan yang disebabkan oleh kurangnya informasi.
  2. Jika menjumpai kegiatan Auditi yang melanggar hukum (ilegal) atau berpotensi bahaya hendaknya segera menginformasikan kepada wakil Auditi, dan kegiatan tersebut diberikan perhatian khusus, dan pemberitahuan tersebut harus dilakukan secara tertulis.
  3. Tidak membuka rahasia hasil audit atau informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Klien, kecuali bila dipersyaratkan dan ditentukan oleh hukum.
  4. Tidak melaksanakan kontrak atau tugas yang diketahui diluar kemampuan dan kapabilitas profesionalnya.
  5. Tidak menerima apapun dan berapapun nilainya dari pihak-pihak yang dapat menyebabkan keberpihakan atau diasumsikan akan mempengaruhi keberpihakan penilaian profesionalnya.
  6. Informasi dari Auditi, Klien atau organisasi lainnya tidak akan digunakan tanpa melakukan verifikasi dan validasi.
  7. Seluruh proses audit akan dilaksanakan sesuai dengan standar dan acuan yang berlaku.
  8. Akan memelihara rekaman (log sheet) dari seluruh pekerjaan audit yang dilakukan dan pelatihan yang diikuti.
  9. Akan selalu terus menerus berupaya meningkatkan kemampuan, efektifi tas, dan mutu dari jasa profesionalnya.
  10. Tidak akan berpartisipasi dalam audit yang tidak mampu dilakukan karena tidak fasih dalam bahasa yang disepakati dalam audit.
Perusahaan Kami Telah terbukti berpengalaman dalam Audit Lingkungan Hidup, dan jenis Dokumen lingkungan lainnya jika Anda ingin menjadi rekanan kami maka HUBUNGI KAMI
Dalam Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup yang dimaksud dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.



Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.

Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana Usaha dan/atau kegiatan.

Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.

Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup ( RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat rencana Usaha dan/atau kegiatan.

Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Penyusunan Dokumen Amdal adalah kegiatan menuangkan kajian dampak lingkungan ke dalam dokumen Amdal yang dilakukan oleh Pemrakarsa.

Penyusunan UKL-UPL adalah kegiatan pengisian formulir UKL-UPL yang dilakukan oleh Pemrakarsa.
Penyusunan SPPL adalah kegiatan pengisian SPPL yang dilakukan oleh Pemrakarsa.

Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup.
Dokumen lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat diatas terdiri atas:

  1. Dokumen Amdal;
  2. Formulir UKL-UPL; dan
  3. SPPL.


Perusahaan Kami Telah terbukti berpengalaman dalam mendapatkan izin lingkungan, menyusun UKL-UPL, AMDAL dan jenis Dokumen lingkungan lainnya jika Anda ingin menjadi rekanan kami maka HUBUNGI KAMI
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:



  1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
  2. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
  3. Dampak Penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
  4. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
  5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. Adapun jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud pada di atas tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan dapat di uduh di bawah ini. 

Untuk menentukan rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud diatas , pemrakarsa melakukan penapisan sesuai dengan tata cara penapisan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang dapat anda unduh (download) di website ini. 

Terhadap hasil penapisan sebagaimana dimaksud diatas, instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota menelaah dan menentukan wajib tidaknya rencana Usaha dan/atau Kegiatan memiliki Amdal.



Perusahaan Kami Telah terbukti berpengalaman dalam mendapatkan izin lingkungan, menyusun UKL-UPL, AMDAL dan jenis Dokumen lingkungan lainnya jika Anda ingin menjadi rekanan kami maka HUBUNGI KAMI
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan saat ini masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk melestarikan lingkungan.

"Disamping sejumlah raihan yang telah kita capai, masih banyak yang perlu dilakukan," kata Presiden Yudhoyono pada Pertemuan Puncak Kehutanan Asia di Jakarta, Senin (5/5/2014) sebagaimana dirilis laman Antara News.Com.

Ia mengatakan hutan dan lahan gambut di Asia Tenggara terus berkurang. Kebakaran hutan masih sering terjadi di Provinsi Riau meski upaya pencegahan sudah terus dilakukan.

Menurut Presiden, pelestarian lingkungan menjadi bagian penting dalam strategi kebijakan pembangunan empat jalur di Indonesia, yang juga mencakup pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan.

Sejumlah kebijakan telah dilaksanakan guna mengurangi degarasi dan perusakan hutan serta emisi karbon.

Presiden Yudhoyono menandatangani moratorium dalam penggunaan lahan hutan pada 2011 untuk melindungi 63 juta hektare hutan dan lahan gambut hingga 2013 dan telah diperpanjang hingga 2015.

Penerapan kebijakan tersebut telah mampu menurunkan deforestasi dari dua juta hektare per tahun menjadi sekitar 400-650 ribu hektare per tahun.

Selain itu, Pemerintah juga mendorong penghutanan kembali melalui program penanaman pohon yang hingga kini telah mencapai empat miliar pohon.

Pemerintah Indonesia menargetkan pengurangan emisi karbon 26 persen sampai tahun 2020.

"Kita mengendalikan untuk mengurangi setara 211 juta ton C02 pertahun dari bisnis biasanya," kata Presiden.

Presiden juga menegaskan bahwa pelestarian juga harus menempatkan masyarakat sekitar sebagai pemangku kepentingan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan harus menjadi perhatian dalam pelestarian alam.

Tingkat pemanasan global di seluruh dunia berbeda

Sementara itu,  sebuah penelitian yang dilakukan para ilmuwan dari Florida State University menunjukkan sekalipun dunia semakin memanas namun ini tidak terjadi pada semua wilayah pada tingkat yang sama karena ada beberapa wilayah yang justru mengalami pendinginan.

Hasil ini didapat setelah tim peneliti melihat tampilan rinci permukaan tanah seluruh dunia selama 100 tahun terakhir. Tampilan ini menggambarkan secara tepat kapan dan pada wilayah dunia mana mulai terjadi pemasanan dan pendinginan.

Informasi terbaru ini membuat para ilmuwan terkejut.

"Pemanasan global tidak seperti yang dipahami seperti yang kita pikir, " kata Asisten profesor metereologi FSU sekaligus ketua peneliti, Zhaohua Wu, seperti dilansir Science Daily.

Dalam penelitian ini Wu bekerjasama dengan sejumlah peneliti lain seperti, Fei Ji seorang mahasiswa doktoral di FSU's Center for Ocean-Atmospheric Prediction Studies (COAPS); Direktur  COAPS Eric Chassignet ; dan  Dekan the College of Atmospheric Sciences di Lanzhou University, China.Jianping Huang,

Mereka menggunakan metode analisis baru yang dikembangkan sendiri untuk meneliti kecenderungan suhu permukaan tanah dari tahun 1900 dan seterusnya di seluruh dunia, kecuali Antartika.

Berdasarkan hasil penelitian terbaru, tim peneliti menemukan wilayah yang pertama kali mengalami pemanasan adalah sekitar daerah mengelilingi Kutub Utara dan daerah subtropis di kedua belahan kutub.

Namun, akumulasi pemanasan terbesar sampai saat ini adalah di mid latitudes utara. Namun para peneliti juga menemukan, pada beberapa daerah di dunia, pendinginan telah benar-benar terjadi.

"Pemanasan global tidak seragam. Ada daerah-daerah yang telah mendingin dan daerah-daerah yang telah menghangat, " kata Chassignet.

Sebagai contoh, dari sekitar 1910-1980, saat seluruh dunia sedang mengalami pemanasan, beberapa daerah selatan khatulistiwa - dekat Andes - benar-benar mengalami pendinginan. Kondisi ini tidak mengalami perubahan sampai pertengahan 1990-an.

Daerah lain di dekat dan bagian selatan khatulistiwa, sama sekali tidak melihat perubahan signifikan dibandingkan dengan seluruh dunia.

Menurut Wu, gambaran rinci tentang kapan dan bagian dunia mana yang telah mengalami pemanasan atau pendinginan akan memberikan konteks yang lebih besar untuk penelitian pemanasan global secara keseluruhan.(Ant/Gs).